Diduga Nepotisme, AMPK Resmi Laporkan Kabid Cipta Karya PUPR Jeneponto di Kejati Sulsel

    Diduga Nepotisme, AMPK Resmi Laporkan Kabid Cipta Karya PUPR Jeneponto di Kejati Sulsel
    Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPK) resmi melaporkan KSM Mangguturu dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Makassar, Sulawesi Selatan (Syamsir).

    JENEPONTO, SULSEL - Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPK) resmi melaporkan KSM Mangguturu dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa 25 Juli 2023.

    Tim investigasi AMPK Rais Aljihad mengatakan, Kepala Bidang Cipta Karya dilaporkan lantaran diduga melakukan Nepotisme dengan melibatkan istri dan Ibu kandung (mertua) dalam struktur KSM dan KKM.

    "Ini kami menduga penyalahgunaan kewenangan nama unsur pimpinan yang ada pada struktur KSM dan KKM. Indikasinya melibatkan keluarga, Istri dan mertua/ibu kandungnya, " ucap Rais sapaannya kepada media, Rabu (26/7/2023).

    Ironisnya lagi, KSM dan KKM tidak memahami aturan swakelola, sehingga, Rais juga menduga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai aturan swakelola dan syarat akan terjadinya penyimpangan yang berpotensi korupsi.

    "Kami menduga ada kegiatan yang dikerjakan KSM/KKM Mangguturu terkait pengaadaan mesin pompa menyalahi aturan Perpres No. 12 Tahun 2021 dan aturan pedoman swakelola sehingga terindikasi mark up anggaran", tegasnya.

    Rais membeberkan, berdasarkan data kegiatan yang diperoleh terdapat anggaran pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan kurang lebih Rp 378.000.000, - (Tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

    Selain itu bebernya, terdapat juga peningkatan Idle Capacity/Pengadaan Mesin Pompa Sumur Dalam di Desa Tompobulu Kecamatan Rumbia sebesar Rp.75 juta rupiah Tahun Anggaran 2023 yang dikerjakan oleh KSM/KKM Mangguturu. 

    "KSM ini, metode pelaksanaan dengan aturan Swakelola Tipe 4. Anggaran secara keseluruhan yang tersebar di beberapa desa kurang lebih Rp.11 miliar rupiah, dalam satu desa anggarannya kurang lebih 378 juta rupiah, " beber dia.

    Dijelaskan bahwa anggaran 11 miliar tersebut yang digunakan untuk Pembangunan Tangki Septik Skala
    Individual Perdesaan tersebar di beberapa Desa/Lurah di Jeneponto bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2022.

    Adapun titik lokasinya, yakni di
    Desa Camba-Camba Kecamatan Batang, Desa Ujung Kecamatan Tarowang, Desa Tompobulu
    Kecamatan Rumbia, Kelurahan Bontotangnga - Kelurahan Torokassi Timur Kecamatan Tamalatea.

    "Ya, kami berharap pelaporan AMPK ini agar kiranya serius ditangani oleh Kejati Sulsel dan memanggil terlapor untuk melakukan pemeriksaan secara maraton termasuk pihak-pihak yang terlibat atas kegiatan ini, " pungkasnya (syr).

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Peringati HUT XXIII IAD, Kejari Jeneponto...

    Artikel Berikutnya

    PB DPRD dan AMPERA Gelar Aksi Jilid II di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an
    Irjen TNI Terima CC Wakil Kepala Staf Gabungan Pasukan Beladiri Jepang
    Panglima TNI Antar Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kenegaraan ke Luar Negeri

    Ikuti Kami